Tuesday 29 March 2016

Manajemen Biaya

Perkembangan pendidikan tidak akan lepas dari ekonomi. Tingkat perkembangan ekonomi akan sangat mempengaruhi dengan proses perkembangan pendidikan. Karena dalam perkembangannya pendidikan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Hal itu didasari dengan penyediaan sarana prasarana yang secara jelas memerlukan biaya dan pengembangan kurikulum serta aspek lainnya yang menyangkut tentang dunia pendidikan. Dalam ruang lingkupnya pendidikan memiliki banyak organisasi yang dalam prosesnya membantu dalam perkembangan pendidikan. Dalam setiap organisasi di dalam lingkungan pendidikan pastinya memiliki pengelolaan atau manajemen yang berbeda-beda sesuai dengan misi dan karakteristik organisasi pendidikan tersebut. Penerapan peraturan dan sistem manajemen keuangan yang baku dalam organisasi pendidikan tidak dapat disangkal lagi. Permasalahan yang terjadi di dalam lembaga terkait dengan manajemen keuangan pendidikan diantara sumber dana yang terbatas, pembiayaan program yang serampangan, tidak mendukung visi, misi dan kebijakan yang sebagaimana tertulis di dalam rencana strategis lembaga pendidikan.
Istilah Pembiayaan pendidikan merupakan sebagai nilai mata uang dari seluruh sumber daya yang digunakan untuk seuatu proses atau aktivitas atau kegiatan yang diperlukan dalam rangka pengembangan pendidikan dalam menghadapi tantangan globalisasi. Pembiayaan pendidikan adalah kemampuan internal sistem pendidikan untuk mengelola dana-dana pendidikan secara efisien. Pembiayaan pendidikan tidak hanya menyangkut analisa sumber saja akantetapi menggunakan dana-dana secara efisien. Karena semakin baik pengelolaan biaya yang dikeluarkan untuk pengembangan pendidikan maka akan semakin efisien juga proses atau kinerja dalam pengembangan pendidikan itu sendiri. 
Permasalahan dalam pembiayaan pendidikan tidak akan pernah habis atau selesai selama pendidikan itu masih akan terus berkembang. Dalam hal ini pelaku pengembang pendidikan perlu memikirkan bersama tentang persoalan pembiayaan pendidikan. Dilihat dari konstitusi, pemerintah bertanggung jawab mutlak membiayai anak-anak usia sekolah untuk menempuh jenjang pendidikan dasar. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menegaskan mengenai kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Hal itu tentu saja jika dilihat mengacu kepada UUD 1945 pasal 31 ayat 2, anak usia sekolah berhak mendapatkan pendidikan dasar tanpa biaya. Akan tetapi permasalah tetap akan muncul dimana salah satu contohnya dalam prosesnya anak usia sekolah yang wajib menempuh pendidikan sekolah dasar sering kali ditarik pungutan oleh pihak sekolah . UU No.20/2003 pasal 34 ayat 2 tentang sistem pendidikan nasional pun menggariskan agar pemerintah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa pemungutan biaya.
Dalam prosesnya produktivitas pendidikan sebagai hasil proses manajemen ata pengelolaan yang memiliki fungsi produksi menunjukan kinerja pendidikan khususnya kinerja sekolah tampak pada hasil keluaran manajemen atau pengelolaan dalam bentuk pelayanan maupun lulusan, karena fungsi produksi pendidikan merupakan hal yang sangan penting untuk memastikan investasi pendidikan memberti keuntungan. Hal tersebut tidak akan lepas dari sumber-sumber dari mana biaya tersebut didapatkan. Menurut Nanang Fattah (2006:24), sumber-sumber yang digunakan bagi alokasi pembiayaan pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Dana Sumber APBN
Jika kita membaca Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, didalamnya menyebutkan  bahwa sumber pendanaan pendidikan Indonesia ditanggung oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dari alokasi dana sebesar 20% dari APBN dan APBD. 
2. Sumber dana APBD
Dana APBD dapat berasal dari tingkat 1 maupun daerah tingkat II. Biasanya dana tersebut tergantung pada kemampuan keuangan pemerintah setempat, dan daerah lain.
3. Sumber dana dari Orang Tua Murid
Sekolah memiliki badan perkumpulan bagi orang tua murid. Nama badan tersebut yang kita kenal yaitu komite sekolah. Lembaga ini sangatlah berperan, salah satunya adalah membantu sebagai penyandang dana bagi sekolah dalam membantu penyelenggaraan prongram yang ada di sekolah.
4. Dana dari Sumber Lain
Dana dari sumber lain sifatnya tidak mengikat dan lebih bersifat pastisipasif sukarela, seperti dana yang berasal dari alumni, infak dan sedekah dari para dermawan serta sumbangan dari badan-badan usaha atau sejenisnya. 

Dari ulasan di atas kita dapat mengetahui seperti apa gambaran secara luas tentang manajemen atau pengelolaan biaya dalam pendidikan.

0 comments: