Semua jangkauan dan pengertian yang luas mengenai pendidikan merupakan determinasi sebagai alat untuk mengoptimalkan pengelolaan dalam lingkungan pendidikan. Pengelolaan pendidikan memiliki arti proses interaksi antar individu atau kelompok atau elemen dengan individu atau kelompok atau elemen pendidikan yang secara masif untuk bertujuan menghasilkan pendidikan yang diharapkan. Beberapa komponen pendidikan yang dapat melakukan interaksi untuk memberikan dampak yang masif dalam perkembangan pendidikan, yaitu sebagai berikut ;
1. Presiden
2. MPR/DPR
3. Kementrian (pendidikan)
4. Pemerintah Provinsi
5. Pemerintah Kabupaten/Kota
6. DPRD
7. Badan Pendidikan Provinsi
8. Badan Pendidikan Kabupaten/Kota
9. Dewan Komite
10. Masyarakat
Dalam beberapa komponen tersebut menggambarkan bahwa dalam organisasi lingkungan pendidikan terdapat struktur yang bertingkan yang tampak jelas dalam birokrasinya. Lingkungan yang berbentuk organisasi saling mendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Keberhasilan dan tercapainya tujuan pendidikan nasional akan membawa dampak positif bagi kemajuan bangsa dan negara. Dalam kemajuan bangsa dan negara pada akhirnya akan menjadi hasil dalam mensejahterakan rakyat. Hal tersebut tentu saja tidak lepas dari kontribusi manusia sebagai individu warga negaranya, keluarga, sekolah dan masyarakat secara menyeluruh.
Berikut tercantum UUD tentang pendidikan ;
1. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan nasional.
2. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang.
Berikut tercantum UUD tentang pendidikan ;
1. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 4 Negara memperioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan kebutuhan nasional.
2. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 2 menyatakan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dalam Undang-Undang.
0 comments: